ANAMBASNEWS.COM, Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil meringkus 19 pelaku kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja kering, dan satu butir happy five.
Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, menyebutkan bahwa dari 19 tersangka yang ditangkap, 18 di antaranya merupakan laki-laki dan satu perempuan.
Menariknya, delapan di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Separuh dari para tersangka ini adalah pemain lama yang sudah memiliki jaringan dan pelanggan tetap di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” ujar Agung dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengungkapkan bahwa dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus besar dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Pertama, kasus dengan tiga tersangka berinisial SA, BI, dan YP, yang kedapatan memiliki 15,289 gram sabu. Kedua, kasus dengan dua tersangka, HS dan WS, yang kedapatan menyimpan 10,85 gram sabu. Terakhir, tersangka DA dan NI tertangkap dengan delapan paket sabu seberat 149,82 gram.
“Barang bukti yang kami sita berasal dari Malaysia, kemudian diedarkan oleh para pelaku di wilayah Karimun,” ungkap Arif.
Polres Karimun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkotika di Karimun,” tutup Arif.(Anwar)













