AnambasHukum dan Kriminal

Polres Anambas Tangani 46 Kasus Kriminal Sepanjang 2024, Penipuan dan Persetubuhan Anak Mendominasi

46
×

Polres Anambas Tangani 46 Kasus Kriminal Sepanjang 2024, Penipuan dan Persetubuhan Anak Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Senin, 30/12/2024. (Foto: Burhan/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Sepanjang tahun 2024, Polres Kepulauan Anambas menangani 46 kasus tindak pidana kriminal, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 40 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kasus telah selesai diproses di Pengadilan Negeri, seperti diungkapkan oleh Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat pada Senin, 29 Desember 2024.

Penipuan dan Penggelapan Paling Banyak Ditangani
Kasus penipuan dan penggelapan menjadi yang paling dominan dengan total 12 perkara.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah yang melibatkan Ketua Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas, Sahtiar. Ia terbukti melakukan penipuan dalam proses rekrutmen karyawan di PT GDSK untuk kepentingan pribadi.

“Terakhir kami menangani perkara penipuan jual beli buah kepayang yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 110 juta,” ungkap Ricky.

Selain penipuan, kasus persetubuhan anak juga menunjukkan peningkatan dengan jumlah 12 kasus sepanjang tahun ini. Salah satu kasus yang paling mengejutkan terjadi pada 12 Juli, ketika seorang korban membunuh bayi hasil hubungan gelap.

“Mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban, dan mereka sudah berusia di atas 17 tahun,” jelas Ricky.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus persetubuhan anak. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah.

“Predator anak mengintai setiap saat. Orang tua harus menjaga anaknya dengan baik,” imbaunya.

Dari total 46 kasus yang ditangani Polres Anambas tahun ini, peningkatan angka kejahatan mencerminkan tantangan yang dihadapi wilayah ini dalam menjaga keamanan masyarakat.

Ricky menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Anambas juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang mereka saksikan atau alami.(Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!