AnambasBeritaHukum dan Kriminal

Polres Anambas Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Dua Gadis Kembar di Jemaja

79
×

Polres Anambas Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Dua Gadis Kembar di Jemaja

Sebarkan artikel ini
SN Pelaku pencabulan di Jemaja, Jumat, 12/10/2024. (Foto: dok. Polsek Jemaja)

ANAMBASNEWS.COM – Kasus pencabulan yang melibatkan dua gadis kembar di bawah umur di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, kembali mencuri perhatian publik.

Pelaku berinisial SN (23), warga Dusun I, RT 004 RW 001, Kelurahan Sabunten, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, perbuatan tersebut dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2024. Akibat tindakan bejat pelaku, kedua gadis kembar yang masih berstatus pelajar tersebut kini hamil. Salah satu korban, Bunga (nama samaran), telah hamil 25 minggu, sementara kembarannya, Melati (nama samaran), mengandung 24 minggu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., dalam keterangannya membenarkan kejadian ini. “Pelaku sudah diserahkan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Polsek Jemaja belum memiliki Unit PPA, sehingga kasus ini ditangani oleh Polres Kepulauan Anambas.

Kasus ini terungkap ketika pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah Nuraina Syuhada dan Guru BK TIWI, mulai curiga dengan perubahan fisik kedua korban. Setelah ditanyai oleh ibu mereka, akhirnya terungkap bahwa pelaku SN (23), yang merupakan rekan kerja ayah tiri korban dan sudah dianggap seperti anak sendiri oleh keluarga, adalah pelakunya.

Orang tua korban segera melapor ke Polsek Jemaja, dan SN berhasil ditangkap setelah menyelam memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.

Lebih lanjut, IPTU Rio Ardian menjelaskan modus pelaku. “SN sering menggoda dan membujuk korban agar mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, yang dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi,” jelasnya. Pelaku diketahui tinggal di rumah korban selama beberapa waktu.

Saat ini, SN telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!