AnambasHukum dan Kriminal

Polisi Anambas Tegas, Tangkap Tersangka Sabu di Desa Nyamuk

9
×

Polisi Anambas Tegas, Tangkap Tersangka Sabu di Desa Nyamuk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penangkapan terhadap Penggunaan Narkoba, (Foto: Ist)

Anambasnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika, dengan menangkap seorang laki-laki diduga kepemilikan sabu dan menyita barang bukti seberat 58,33 gram. Kasus ini merupakan lanjutan penyelidikan perkara yang diungkap pada 8 Januari 2026.

Petugas menangkap tersangka berinisial S (33 tahun) pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Selama penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu (berat bruto 58,33 gram), tas ransel hitam, dan satu handphone.

“Semua barang tersebut telah diamankan sebagai bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Anambas, pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan mengizinkan peredaran narkotika di Kabupaten Anambas. Pengungkapan ini bukti kerja keras anggota dan keseriusan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi tentang dugaan aktivitas narkoba.

Tersangka S, lahir 1992, berprofesi nelayan dan bertempat tinggal di Desa Nyamuk. Penangkapan dilakukan dengan pendampingan saksi dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Ia dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP (UU No.1 Tahun 2023, diubah UU No.1 Tahun 2026) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menyelesaikan administrasi, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum, dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya.(*Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!