BintanKepriSosial dan Ekonomi

Perlindungan Pekerja Rentan di Kepri: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Hadir untuk Nelayan

37
×

Perlindungan Pekerja Rentan di Kepri: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Hadir untuk Nelayan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyerahkan Bantuan Kesehatan kepada Masyarakat, (Foto: dok. Kepri go.id)

Bintan, Anambasnews.com – Bagi masyarakat pesisir di Kepulauan Riau, laut bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan harapan yang tumbuh di tengah risiko besar. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat perlindungan sosial bagi nelayan melalui program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, di mana seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat menyerahkan santunan bagi nelayan dan petani di Gedung Sri Serindit, Ranai, Natuna, Minggu (10/8/2025), menegaskan bahwa keberpihakan kepada pekerja sektor informal adalah bentuk nyata kehadiran negara.

“Nelayan adalah pilar ekonomi daerah. Mereka menghidupi banyak keluarga. Jadi, ketika risiko datang tanpa diduga, negara harus hadir untuk melindungi mereka,” ujarnya.

Ansar menambahkan bahwa pekerjaan yang bergantung pada alam memiliki tekanan mental dan fisik yang besar.

“Mereka menghadapi cuaca buruk dan ketidakpastian pendapatan. Perlindungan sosial adalah jaminan masa depan keluarga mereka,” katanya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Eko Prihananto menyambut baik program ini. Ia menyampaikan bahwa pendaftaran nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tonggak penting dalam sejarah Kepri.

“Melaut itu menantang ombak. Sekarang, jika terjadi sesuatu, keluarga nelayan tidak akan langsung terpuruk,” ujar Eko, menirukan cerita para nelayan pesisir saat dijumpai di Tanjungpinang, Kamis, 20 November 2025.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Eko Prihananto (Foto: Ist)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan baru bagi keluarga nelayan. Santunan yang diterima memberikan jaminan masa depan, terutama bagi anak-anak yang masih sekolah.

“Mereka tidak pernah membayangkan kehilangan suami secepat itu. Santunan ini memungkinkan anak-anak mereka tetap bersekolah. Itu yang terpenting,” tuturnya.

Santunan yang diberikan berupa santunan kematian dan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi. “Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang bagaimana perjuangan mereka tidak sia-sia,” tambahnya.

Sepanjang 2025, sebanyak 40.741 nelayan dan petani di Kepri mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibiayai oleh Pemprov Kepri. Pekerja yang meninggal saat bekerja berhak atas santunan hingga Rp70 juta serta beasiswa pendidikan bagi anak. Jika meninggal di luar pekerjaan, ahli waris menerima Rp42 juta.

Program ini diharapkan memberikan efek positif pada pembangunan daerah. Rasa aman dalam bekerja akan mendorong produktivitas, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta menjaga ketahanan pangan dan ekonomi pesisir.

Gubernur Ansar mengakui bahwa masih ada tantangan seperti pendataan pekerja informal yang belum tertib dan minimnya literasi jaminan sosial.

“Kami tidak akan berhenti. Selama kita bekerja untuk rakyat kecil, Tuhan akan membuka jalan. Kita ingin seluruh pekerja di Kepri terlindungi. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, saat mendampingi kunjungan Komisi IX DPR RI di Kota Tanjungpinang pada Senin, 24 November 2025, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga. Ia menegaskan bahwa perluasan cakupan perlindungan menjadi prioritas utama BPJS Ketenagakerjaan.

“Fokus kami adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang Semester I 2025, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang telah menyalurkan klaim sebesar Rp67,3 miliar untuk berbagai program perlindungan sosial pekerja.

Adapun rinciannya meliputi penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp51 miliar untuk 4.857 peserta; Jaminan Kematian (JKM) Rp8,2 miliar untuk 320 peserta; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp5,1 miliar untuk 984 kasus; Jaminan Pensiun (JP) Rp1,1 miliar untuk 74 peserta; serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1,9 miliar untuk 858 pekerja yang mengalami PHK.

Ia juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa kepada 154 anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, dengan dukungan pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Beasiswa ini bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga jaminan bahwa masa depan anak-anak peserta tetap terjaga meski orang tuanya mengalami musibah,” jelasnya.

Menurutnya, perlindungan yang komprehensif membuat pekerja tidak menjadi beban pemerintah ketika mengalami musibah.

“Santunan bisa menjadi modal usaha, sementara beasiswa memastikan keberlanjutan pendidikan anak,” tegasnya.

Perlindungan bagi nelayan dan petani bukan sekadar bantuan sosial, tetapi penghargaan terhadap pengorbanan mereka dalam menjaga pangan dan sumber kehidupan masyarakat. Dengan kehadiran negara, harapan keluarga pesisir akan terus bertahan, meski gelombang tak selalu bersahabat dan panen tak selalu berlimpah.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *