ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) terkait penyelesaian tenaga non-ASN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna memberhentikan sementara sejumlah petugas kebersihan.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kebersihan Pantai Piwang yang menjadi pusat kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, Ferizaldy, saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Februari 2025, membenarkan bahwa pihaknya telah merumahkan sejumlah tenaga honorer dengan kriteria tertentu.
“Kami memberhentikan sementara tenaga non-ASN yang berusia di atas 50 tahun, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, serta yang tidak memiliki ijazah. Keputusan ini diambil sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Untuk mengatasi kekurangan personel, DLH Natuna telah mengambil langkah strategis dengan mengalihkan petugas kebersihan ke lokasi-lokasi prioritas, termasuk Pantai Piwang.
“Kami melakukan pengalihan tugas bagi petugas kebersihan di tempat lain untuk difokuskan di area strategis seperti Taman Kota Pantai Piwang. Insyaallah, kebersihan Natuna tetap terjaga meskipun banyak petugas yang sementara ini dirumahkan,” kata Ferizaldy.
Adapun tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan ini terdiri dari bidang sekretariat 4 orang, bidang persampahan 23 orang, dan petugas kebersihan 49 orang.
Menutup pernyataannya, Ferizaldy berharap agar pemerintah pusat dapat menemukan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak.
“Saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk nasib tenaga honorer ini, karena kami sangat membutuhkan personel terutama di bidang kebersihan dan persampahan,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan kebersihan di Natuna, terutama di kawasan strategis seperti Pantai Piwang, tetap dapat terjaga meskipun terjadi pengurangan tenaga kebersihan.(Sarwanto)