ANAMBASNEWS.COM, Lingga -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif strategis yang mengedepankan penguatan kapasitas dan integritas pengelolaan keuangan desa.
Dengan mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi”, forum ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi hukum, tetapi juga platform dialog dan edukasi bagi para kepala desa se-Kabupaten Lingga.
Program ini bukan sekadar seremoni. Ini langkah awal pembentukan desa-desa yang tidak hanya membangun secara fisik, tapi juga secara moral dan tata kelola.
Dalam sambutannya, Bupati Lingga M. Nizar menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan program Jaga Desa yang disebutnya sebagai sinyal kuat bahwa transparansi dan integritas harus merata, tak hanya di kota tapi juga menyentuh desa-desa.
Sementara itu, Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat, termasuk untuk Kabupaten Lingga tahun 2025 untuk 75 desa.
Teguh menekankan pentingnya tiga prinsip dalam pengelolaan anggaran desa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, agar manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat dengan baik.
“Dana desa itu uang negara. Bukan milik kepala desa, bukan alat politik. Penyalahgunaannya jelas pidana.
Ini yang harus dipahami seluruh aparatur desa,” tegasnya Teguh.
“Kini, pelaporan tak harus manual. Lewat aplikasi ini, kepala desa bisa langsung melaporkan penggunaan anggaran, aset, dan potensi masalah hukum. Kejaksaan pun bisa memantau secara real-time dari pusat,”tambahnya.
Ia juga menginformasikan kanal pelaporan SP4N-LAPOR serta call center Kejati Kepri (0812-6254-9860) sebagai jalur pengaduan terbuka bagi masyarakat.(Suharman)













