Tanjungpinang, Anambasnews.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 sampai 15 Desember 2025. Pengumuman ini disampaikan Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).
Menurut Abdullah, kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan berbagai keringanan pajak sejak program dibuka. Kunjungan wajib pajak ke kantor Bapenda dan gerai Samsat meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan agar semua wajib pajak punya kesempatan yang sama,” kata Abdullah.
Program pemutihan tahun ini memberikan banyak keringanan, mulai dari pengurangan pokok PKB berdasarkan lama tunggakan, pembebasan denda administrasi, pembebasan denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II, hingga diskon 2% bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun 2025 tepat waktu.
Gubernur Ansar menyebut perpanjangan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban pajak.
“Kita ingin semua mendapat kesempatan yang sama. Karena itu, pemutihan diperpanjang agar tidak ada yang tertinggal,” ujar Ansar.
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyokong utama PAD Kepri yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Pemprov Kepri mengimbau masyarakat segera memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum ditutup pada 15 Desember 2025.(*Dani)













