Tanjungpinang, Anambasnews.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan pengaduan kerusakan jalan dan jembatan berbasis aplikasi website bernama SIJANTAN (Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau). Aplikasi ini bertujuan untuk merespons cepat laporan masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menjelaskan bahwa SIJANTAN dirancang sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah daerah, memastikan laporan kerusakan tidak hanya diterima, tetapi juga direspons secara cepat dan transparan melalui sistem pelaporan hasil tindak lanjut yang selalu diperbarui.
“Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi bagi Kepri yang memiliki karakteristik berupa kepulauan,” ujar Rodi, Rabu (29/10/2025).
Warga dapat melaporkan kerusakan jalan atau jembatan dengan mengakses website Dinas PUPP Kepri, kemudian mengklik toolbox SIJANTAN dan mengisi formulir pengaduan. Pelapor diminta mengisi nama lengkap, nomor telepon, memilih ruas jalan atau jembatan yang rusak, menjelaskan bentuk kerusakan, serta menyertakan foto kerusakan.
Laporan tersebut akan diterima Dinas PUPP Kepri dan direspon melalui WhatsApp. Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan akan segera melakukan pengecekan lapangan dan perbaikan jika memenuhi kriteria kelayakan, seperti kerusakan yang membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara. Hasil perbaikan akan disampaikan kepada pelapor melalui pesan WhatsApp.
Rodi menambahkan, SIJANTAN membantu Dinas PUPP Kepri dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan dengan memangkas waktu dan biaya. “Adanya keterlibatan warga melalui SIMANJA menjadikan pemeliharaan jalan dan jembatan lebih efisien dan menghemat biaya,” pungkasnya.**
Editor : Ind













