KepriTanjungpinang

Pemprov Kepri dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial

25
×

Pemprov Kepri dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri Ansar, Kamis (4/12/2025). (Foto: Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (4/12/2025). Kesepakatan ini menjadi langkah awal menyambut pemberlakuan penuh KUHP Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Kajati Kepri J. Devy Sudarso, serta disaksikan langsung oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agung Soenanto.

Kehadirannya memastikan kesiapan jajaran penegak hukum di daerah menghadapi sistem pemidanaan baru, terutama pidana pokok berupa kerja sosial sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tidak hanya tingkat provinsi, penandatanganan serupa juga dilakukan serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Kepri. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan teknis daerah menjelang implementasi penuh KUHP pada 2026.

MoU tersebut memuat sejumlah poin penting, mulai dari mekanisme koordinasi, penyediaan lokasi kerja sosial, pola pengawasan dan pembinaan, tata kelola data, hingga rencana sosialisasi kepada masyarakat mengenai skema pemidanaan baru tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen kunci pendekatan restorative justice yang diusung KUHP baru.

“Pidana kerja sosial bukan hanya hukuman, tetapi sarana agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Gubernur juga menekankan bahwa kewenangan pelaksanaan program berada di tingkat bupati dan wali kota. Karena itu pengawasan harus ketat dan tidak boleh diselewengkan.

“Kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Seluruh pelaksanaan harus dilaporkan kepada Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menilai kerja sosial sebagai bentuk konkrit reformasi pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan moral dan sosial.

“Skema ini mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek dan lebih menekankan pada pembinaan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan implementasinya berjalan terstruktur, terukur, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kajati turut mengapresiasi Pemprov Kepri yang dinilai responsif dan siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan sesuai KUHP baru.

“Kami berterima kasih karena fasilitas, lokasi, dan dukungan teknis sudah dipersiapkan dengan baik oleh Pemprov Kepri,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting bagi Kepulauan Riau dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Sinergi antara Pemprov dan Kejaksaan diharapkan memperkuat implementasi KUHP baru sekaligus meningkatkan kualitas keadilan bagi masyarakat.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!