ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS-OP4D) Tahap VII bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Penandatanganan dilakukan pada, Rabu, 15 Oktober 2025.
Penandatanganan yang dilakukan secara hybrid ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, di ruang rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Jalan Diponegoro. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, tidak dapat hadir secara langsung.
Augus Raja Unggul menyampaikan bahwa kerja sama OP4D ini telah terjalin sejak awal tahun 2020. Ia menekankan bahwa program ini adalah bagian penting dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi pondasi yang kuat untuk optimalisasi pemungutan pajak, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Augus, berkomitmen untuk terus berkolaborasi agar pelaksanaan PKS-OP4D memberikan hasil nyata bagi peningkatan pendapatan daerah. “Langkah bersama ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa program OP4D telah berjalan sejak tahun 2019 dan menjadi bagian penting dari penguatan koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kerja sama ini terwujud melalui pertukaran informasi, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan,” jelasnya.
Askolani juga menyebutkan bahwa tahap VII kerja sama ini diikuti oleh 109 pemerintah daerah, yang terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Beberapa daerah memperpanjang kerja sama sebelumnya, sementara yang lainnya baru bergabung tahun ini.
“Kami melihat potensi ekonomi daerah yang besar dapat terus dikembangkan melalui pertukaran data dan penguatan kerja sama fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa PKS-OP4D adalah langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Terima kasih kepada 109 pemerintah daerah yang telah bergabung. Semoga kerja sama ini memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kepatuhan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tuturnya.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Herni Dwiningsih, beserta jajaran KPP Pratama, dan Sekretaris BPPRD Tanjungpinang.(**Dan)













