ANAMBASNEWS.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggencarkan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra, didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, turun langsung meninjau pembongkaran reklame di kawasan Jalan Industri Tunas, Batam Center, Kamis, 12 Juni 2025.
Menggunakan alat berat berupa crane, sejumlah reklame dibongkar dan diangkut oleh Tim Task Force gabungan untuk diamankan. Penertiban ini merupakan bagian dari operasi besar yang telah berlangsung sejak 2 Juni 2025.
“Dari 9 kecamatan, Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas utama penertiban, terutama reklame yang berada di jalan-jalan utama dan tidak berizin,” ujar Jefridin kepada awak media.
Tim Task Force yang terlibat terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, BP Batam, serta tim pendamping dari Kejaksaan Negeri Batam, khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jefridin mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 681 titik reklame yang tidak sesuai dengan masterplan BP Batam, tidak memiliki izin sewa lahan, dan tidak membayar pajak. Bahkan, banyak yang sama sekali tidak berizin.
“Kita lakukan penertiban setiap hari. Hari ini, bersama Ibu Wakil Wali Kota, kami menyaksikan langsung pembongkaran reklame yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2025 kepada para pemilik reklame untuk membongkar secara mandiri. Apabila tidak dilakukan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh tim gabungan.
“Sebelumnya, pada 2 Juni lalu, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala Kejari Batam telah turun langsung menempel stiker peringatan di papan reklame. Seharusnya itu menjadi peringatan serius bagi pemilik reklame untuk membongkar secara sukarela,” tegas Jefridin.
Selain penertiban, Pemko Batam juga tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Proses revisi ini dilakukan dengan melibatkan BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam guna memperkuat regulasi dan penegakan hukum ke depan.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat menciptakan tatanan kota yang lebih rapi, tertib, dan berlandaskan aturan hukum yang jelas serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.(*Dan)













