Batam, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan nilai adat serta budaya Melayu sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dengan agenda penyampaian Pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam pada Rabu, 14 Januari 2026 dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Batam.
Dalam rapat tersebut, Firmansyah mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah mengenai urgensi Ranperda Lembaga Adat Melayu sebagai payung hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat.
Disampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini dilandasi kesadaran bersama akan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai kearifan lokal, terutama di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas, serta tingginya mobilitas dan kemajemukan penduduk di Kota Batam.
Keberadaan Lembaga Adat Melayu dinilai strategis sebagai penjaga nilai budaya, etika sosial, dan harmoni masyarakat. Dengan pengaturan yang jelas dan terstruktur, lembaga adat diharapkan mampu berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan yang berakar pada nilai lokal.
“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” ujar Firmansyah.
Pandangan tersebut juga menegaskan bahwa Ranperda bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan, kewenangan, dan struktur kelembagaan adat, sehingga lembaga dapat menjalankan fungsi secara optimal di tengah masyarakat yang heterogen.
Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup, tumbuh, dan relevan seiring perkembangan zaman serta dinamika sosial yang terus berubah.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi daerah yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
“Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring, saling menguatkan, dan memberi arah bagi generasi mendatang,” tutup Firmansyah.(*Ramdan)













