BatamSosial dan Ekonomi

Pemko Batam Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BMD

18
×

Pemko Batam Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BMD

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd., membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BMD, Selasa, 17/12/2024. (Foto: Mcb)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Walikota Batam, dan diikuti oleh berbagai pejabat yang bertugas dalam pengelolaan barang milik daerah, Selasa, 17 Desember 2024.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Kota Batam, khususnya Bidang Aset, atas terselenggaranya sosialisasi ini.

“Sebagai pengelola barang milik daerah, penting bagi kita untuk memahami perubahan dalam peraturan ini demi pengelolaan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya.

Jefridin menekankan bahwa kepala dinas sebagai pengguna barang harus memahami tugas pokok dan fungsi mereka dalam pengelolaan BMD, termasuk pengamanan hukum, fisik, dan administratif barang milik daerah.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Amanah, St. (Kasubdit BMD Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah) dan Intan Kartika Restu, Me. (Analis Klarifikasi Barang Seksi Wilayah IA Subdit BMD Wilayah I). Keduanya menyampaikan materi penting terkait perubahan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup:

1. Penyesuaian tupoksi kepala dinas dalam pengelolaan BMD.
2. Peningkatan pengamanan aset daerah dari aspek hukum, fisik, dan administratif.
3. Penjabaran teknis perubahan yang diatur dalam Permendagri terbaru.

Jefridin mengimbau seluruh peserta, termasuk pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, dan pengurus barang pengguna/kasubag keuangan, untuk mengikuti sosialisasi dengan baik dan memanfaatkan kesempatan bertanya kepada narasumber terkait pengelolaan barang milik daerah.

“Kami berharap pengelolaan barang milik daerah di Kota Batam menjadi lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Acara ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kota Batam untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan meningkatkan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.(*Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!