Batam, Anambasnews.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan selama perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Menurut Amsakar, kerja sama tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan seseorang tidak serta-merta memengaruhi keberlanjutan perjanjian.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).
Ia memastikan pelaksanaan KSP tetap mengacu pada kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati dalam kontrak.
“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.
Skema kerja sama berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Seluruh perhitungan dalam perjanjian telah dikaji oleh pihak independen seperti KPKNL Batam dan LMAN Kemenkeu RI.
Pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemko Batam. Pemko menyediakan aset tanah, sedangkan pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi kewajiban mitra. Skema ini diarahkan untuk mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pembangunan Pasar Induk Jodoh diperlukan untuk mendukung distribusi dan stabilitas harga komoditas di Kota Batam. Sebelumnya telah direncanakan dua kali melalui DAK namun belum terealisasi, sementara aset daerah belum termanfaatkan secara optimal.
Kerja sama pemanfaatan dengan mitra dipandang sebagai alternatif yang memungkinkan untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian pasar.
Amsakar berharap Pasar Induk Jodoh menjadi pusat distribusi sekaligus penggerak ekonomi baru, termasuk membuka ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Amsakar menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Dengan demikian, keberlanjutan KSP tidak ditentukan oleh persoalan pribadi seseorang, melainkan oleh status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam juga tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi perjanjian yang mengikat para pihak.(*Yuda)













