ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akan memberikan bantuan sosial untuk rumah tidak layak huni (RTLH).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemukiman dan perumahan Dinas Perkim Natuna Suratmojo saat dihubungi media ini melalui telpon whatsaap, Selasa, 4 Juni 2024.
“Tahun ini ada kita gelontorkan Rp455 juta untuk pembangunan rumah baru dan rehap rumah,” kata Suratmojo.
Ia menjelaskan, pembangunan RTLH disesuaikan dengan nilai kebutuhan, seperti Kecamatan di Bunguran besar berbeda dengan di luar Bunguran.
“Untuk pembangunan rumah baru itu perunitnya menelan anggaran 50 hingga 60 juta, sementara rehap rumah bervariasi berkisar belasan sampai puluhan,” terang Suratmojo.
Suratmojo menyatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahap verifikasi. “Setelah dapat angka dan kebutuhan pembangunannya baru kita terbitkan Surat Keputusan (SK) dan dikerjakan dengan metode swakelola,” ujar dia.
Suratmojo juga mengatakan, jika masyarakat yang ingin menambah ruangan ataupun bangunan bisa menggunakan dana pribadi diluar anggaran yang dibantu pemerintah daerah.
Adapun daerah yang mendapat bantuan sosial RTLH, Kecamatan Serasan, Midai, dan Bunguran daratan di kota Ranai.
Suratmojo menuturkan, masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“RTLH ini juga program pemerintah dalam mengentas kemiskinan exstrim di Kabupaten Natuna,” tukasnya.
Menurutnya, bantuan ini menjadi bentuk kepedulian Pemkab Natuna dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakatnya serta menjadi bukti bahwa pemerintah tak hanya tinggal diam.
“Walaupun kami yakin program RTLH belum bisa menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan, tapi upaya yang telah kita capai saat ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam untuk mensejahterakan masyarakat,” terangnya.
“Saya berharap para penerima bantuan RTLH betul-betul menerima nikmat dengan penuh rasa syukur,” sambungnya.(Sarwanto)