ANAMBASNEWS.COM,, Naruna – Pemerintah Kabupaten Natuna akan mengukuhkan dan memperpanjang surat keputusan (SK) ratusan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Suhardi saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Rabu, 26 Juni 2024.
Pengukuhan itu, jelas Suhardi, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa, jadi masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Jadi sejalan dengan itu kita diamanatkan dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan seluruh Kades dan BPD yang belum habis masa jabatannya,” ujar Suhardi.
Suhardi mengatakan, bahwa masa jabatan mereka habis terhitung sejak dilantik menjadi Kades dan BPD. “Misalnya kemarin dilantik Maret jadi terhitung segitu juga,” ujarnya.
Ia juga menyebut, bahwa di Natuna tidak ada Kades dan BPD yang habis masa jabatannya di tahun 2023.
“Untuk Kades yang dilantik ada 70 Kepala Desa, karena satu pejabat sementara (Pjs), jadi tidak kita lakukan pengukuhan, sementara BPD sebanyak 350 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, ratusan Kades dan BPD nantinya akan dikukuhkan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi di Gedung Sri Srindit.(Sarwanto)