Anambas

Pemkab Anambas Putus Kontrak CV Tapak Anak Bintan dan Masukkan ke Daftar Hitam

161
×

Pemkab Anambas Putus Kontrak CV Tapak Anak Bintan dan Masukkan ke Daftar Hitam

Sebarkan artikel ini
Lokasi Sungai di jalan Patimura Tarempa, Senin, 4/11/2024. (Foto: Burhan/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Anambas akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kontraktor CV Tapak Anak Bintan (TAB) yang dinilai gagal memenuhi kewajiban dalam proyek pembangunan sodetan penghubung sungai Sugi ke Tarempa Beach.

Setelah memberikan berbagai teguran, Pemkab Anambas memutus kontrak dengan CV TAB dan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam yang terhubung secara nasional.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas, Syarif Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya sudah cukup bersabar menunggu realisasi pengerjaan proyek yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

“CV TAB sebelumnya berjanji untuk memulai pengerjaan bertahap, seperti pembuatan box culvert sepanjang 180 meter, namun hingga saat ini hal itu pun tidak dilaksanakan,” ujar Syarif pada Senin, 4 November 2024.

Menurut Syarif, pemutusan kontrak dengan CV TAB ini diikuti dengan penyitaan uang jaminan yang telah disetor dan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam.

“Bulan November ini kita resmi putus kontrak dan lakukan penyitaan uang jaminan. CV TAB juga kami masukkan ke daftar hitam yang terhubung dengan seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia,” tambahnya.

Syarif menjelaskan bahwa Pemkab Anambas sudah memberikan teguran dan peringatan bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tidak ada itikad baik dari CV TAB untuk segera memulai pekerjaan.

Selain itu, terdapat penyalahgunaan uang muka proyek sebesar Rp 3 miliar yang diterima oleh CV TAB. Dari dana tersebut, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pembayaran sewa lahan dan pembangunan direksi keet, sementara sisanya tidak digunakan sesuai rencana awal.

“Penggunaan uang muka hanya terbatas pada pembayaran sewa lahan dan direksi keet, sedangkan rencana pengembalian uang muka seharusnya dipotong setiap termin pekerjaan,” terang Syarif.

Proyek sodetan air yang dimenangkan oleh CV TAB ini menelan anggaran hingga Rp 10 miliar dan telah ditandatangani kontraknya pada bulan Mei lalu, termasuk pencairan uang muka sebesar Rp 3 miliar.

Namun, dengan keputusan tegas Pemkab Anambas ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kontraktor lain untuk menunjukkan komitmen dan kualitas dalam menjalankan proyek pemerintah.(Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *