AdvetorialAnambas

Pemkab Anambas Pastikan Tuntas Rekomendasi BPK Tepat Waktu

3
×

Pemkab Anambas Pastikan Tuntas Rekomendasi BPK Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian TLHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025, (Foto: Ist)

Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025, di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati, Selasa (21/7/2026).

Rakor dipimpin langsung Kepala Inspektorat Pemkab Anambas, Yunizar, S.E., M.P., CGCAE, guna memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan tepat waktu.

Yunizar menjelaskan, pemerintah daerah memiliki batas waktu 60 hari kalender sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2 Juni 2026, sehingga tenggat penyelesaian jatuh pada 2 Agustus 2026.


“Inti rapat ini memastikan seluruh rekomendasi selesai ditindaklanjuti. Target kita sesuai arahan pimpinan, tuntas sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yunizar.

Tindak lanjut terbagi dua kategori yaitu,  Administrasi Seluruh OPD diminta segera melengkapi dokumen yang kurang dan menyerahkan bukti tindak lanjut ke Inspektorat, Keuangan Kelebihan pembayaran proyek wajib segera ditagih dan disetorkan kembali ke kas daerah.

“Kalau ada kelebihan bayar, harus masuk kas daerah. Kita tagih ke OPD, lalu OPD menagih ke pihak ketiga/kontraktor,” tegasnya.

Di lapangan ditemukan kendala: sejumlah kontraktor belum bisa mengembalikan dana karena pembayaran hak mereka dari Pemda sendiri masih tertunda sejak TA 2025. “Masalah ini akan kami laporkan ke pimpinan untuk perhatian khusus,” kata Yunizar.

Meski ada hambatan, jumlah temuan tidak banyak. Beberapa OPD sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan proses pengembalian berjalan. “Insya Allah semua selesai sebelum 2 Agustus,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat Asisten III, seluruh kepala OPD, serta Camat Siantan, Jemaja, Palmatak, Siantan Utara, dan Kute Siantan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *