ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Lingai mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bahaya pergaulan bebas, pada Jumat, 18 April 2025. Kegiatan ini digelar sebagai langkah preventif menyikapi maraknya kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Desa Lingai, Iskandar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas.
“Kami akan terus mendorong adanya bimbingan yang intensif agar kasus pergaulan bebas dapat diminimalisir, khususnya di Desa Lingai,” ujar Iskandar.
Dalam kegiatan ini, Pemdes Lingai menghadirkan perwakilan dari Polres Kepulauan Anambas sebagai pemateri utama. Sosialisasi ini menyasar para orang tua dan warga Desa Lingai untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak dan dampak buruk dari pergaulan yang tidak terkontrol.
Iskandar juga menyampaikan apresiasinya kepada Polres Kepulauan Anambas atas kesediaannya hadir dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia berharap ke depan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Semua butuh kerja sama yang baik, terutama dalam memberikan bimbingan rohani dan moral kepada anak-anak. Sebagai kepala desa, saya merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap warga saya,” tutup Iskandar.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, baik secara fisik maupun mental.(*Ak)













