Batam

Payung Hukum Lembaga Adat Melayu Batam Disetujui, Perkuat Identitas Melayu

5
×

Payung Hukum Lembaga Adat Melayu Batam Disetujui, Perkuat Identitas Melayu

Sebarkan artikel ini
Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda Lembaga Adat Melayu, Rabu, 21/1/2026. (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam rapat paripurna. Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam pada Rabu, 21/1/2026 dan menjadi langkah awal penguatan payung hukum untuk pelestarian adat dan budaya Melayu di tengah dinamika pembangunan kota.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam sesi tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota, delapan fraksi DPRD Batam menyampaikan pandangan sejalan untuk melanjutkan Ranperda LAM ke tahap pembahasan teknis. Fraksi yang terlibat adalah Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan fraksi PAN-Demokrat-PPP dan Hanura-PSI-PKN.

Wali Kota Amsakar Achmad mengapresiasi dukungan seluruh fraksi, menilai kesepahaman tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga identitas Melayu sebagai bagian penting dari karakter Kota Batam.

“Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, jumlah penduduk Batam telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa. Keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai LAM sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ranperda diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, rapat menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. Muhammad Yunus ditetapkan sebagai ketua dan Suryamakmur Nasution sebagai wakil ketua.

“Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya. Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen,” tutup Amsakar.(*Ramdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!