ANAMBASNEWS.COM – Maraknya operasi Kapal Ikan Asing (KIA) dan kapal cantrang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas semakin menjadi ancaman serius bagi nelayan tradisional. Selain kehilangan alat tangkap ikan, mereka juga menghadapi ancaman keselamatan saat melaut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, menegaskan bahwa kehadiran kapal-kapal tersebut telah menghilangkan ruang tangkapan nelayan lokal.
“Nelayan Anambas harus pergi dari perairannya sendiri, nyawa mereka terancam, dan bahkan mengalami kerugian besar. Alat tangkap seperti bubu ikan rusak atau hilang terbawa jaring cantrang dan kapal ikan asing,” kata Dedi, Selasa, 18 Maret 2025.
Selain berdampak pada ekonomi nelayan, Dedi juga menyoroti rusaknya ekosistem terumbu karang akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Hal ini menyebabkan nelayan kehilangan wilayah tangkapannya dalam jangka panjang.
Menurutnya, kerugian nelayan sudah mencapai ratusan juta rupiah, hanya dari kerusakan dan kehilangan bubu ikan.
“Laporan nelayan menunjukkan bahwa banyak bubu ikan yang hilang dan rusak. Ada yang kehilangan 14 unit, ada yang 20 unit, bahkan lebih. Totalnya sudah mendekati Rp100 juta dan terus bertambah,” ungkapnya.
Situasi ini membuat nelayan semakin takut melaut karena risiko yang mereka hadapi semakin besar. Dedi pun meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan dari laut mereka sendiri. Bagaimana mereka bisa bertahan?” tegasnya.
Dedi menilai bahwa aktivitas kapal cantrang dan kapal ikan asing ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak hidup nelayan Anambas.
Oleh karena itu, HNSI Kepulauan Anambas mendesak pemerintah untuk mengadakan patroli rutin serta memperketat penegakan hukum di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas guna melindungi nelayan tradisional.(Ak)