Tanjungpinang, Anambasnews.com – Gerakan organisasi harus ditopang oleh tata kelola adminitrasi yang tertib, struktur yang kuat, dan kerja nyata yang terukur. Karena itu, Pengurus Wilayah Forum TBM Kepulauan Riau mengambil langkah penguatan organisasi melalui verifikasi keanggotaan yang dilaksanakan pada 14–21Februari 2026.
Hal dilakukan mengacu pada Anggaran Dasar Forum TBM BAB VI pasal 14 tentang Anggota.
Sebanyak 17 Taman Bacaan Masyarakat (TBM) mendaftar untuk menjadi anggota Forum TBM. Proses verifikasi dilakukan secara administrasi dan faktual dengan melibatkan Pengurus Daerah di daerah masing-masing TBM berada, bersama PW Forum TBM Kepulauan Riau sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SK Penetapan Anggota Forum TBM. Hasilnya jelas dan terukur: 15 TBM dinyatakan lolos verifikasi, sementara 2 lainnya terdapat duplikasi.
Verifikasi faktual dilakukan secara langsung dengan memastikan:
* Keberadaan sekretariat
* Ketersediaan dan koleksi buku
* Surat Keputusan (SK) kepengurusan TBM
* Aktivitas literasi yang berjalan konsisten
Langkah ini bukan sekadar proses administratif. Ini adalah konsolidasi organisasi, bahwa Forum TBM Kepulauan Riau berdiri di atas prinsip akuntabilitas dan profesionalitas.
Dari 17 TBM yang mendaftar, 3 berasal dari Kota Tanjungpinang dan 4 dari Kabupaten Karimun, dan 10 dari Kota Batam. Ini menandakan bahwa semangat literasi terus tumbuh dari pusat kota hingga ke pulau.
Dengan selesai proses verifikasi, maka saat ini tercatat 135 TBM tersebar di Provinsi Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut, 97 TBM telah terverifikasi secara resmi. Angka ini menunjukkan bahwa proses penataan organisasi terus berjalan dan semakin menguat.
Ketua PW Forum TBM Kepulauan Riau, Harken, menegaskan bahwa verifikasi adalah langkah strategis membangun kekuatan gerakan literasi yang kuat, terukur, dan diperhitungkan.
“Forum TBM tidak boleh menjadi organisasi simbolik. Kita sedang membangun gerakan yang memiliki legitimasi, data yang kuat, dan struktur yang jelas. Dari 135 TBM yang ada, 97 sudah terverifikasi. Ini adalah fondasi untuk membangun daya tawar literasi dalam kebijakan pembangunan daerah,” tegas Harken.
Harken menambahkan bahwa SK Penetapan Keanggotaan bukan sekadar dokumen, melainkan bentuk pengakuan atas eksistensi dan kerja nyata di tengah masyarakat. “Keanggotaan bukan formalitas. Ia adalah konsekuensi dari komitmen. Kita ingin TBM di Kepulauan Riau harus menjadi organisasi yang kridibel, tertib administrasi, dan kuat secara kelembagaan serta berdampak” lanjutnya.
Dengan bertambahnya anggota yang terverifikasi, Forum TBM Kepulauan Riau optimistis gerakan literasi berbasis komunitas akan semakin terstruktur, profesional, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di Kepulauan Riau.(*Dani)













