Tanjungpinang, Anambasnews.com – Otoritas Malaysia mengungkap keberadaan perkampungan ilegal tersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit Setia Alam yang dihuni ratusan pendatang asing tanpa izin, termasuk warga negara Indonesia (WNI). Dalam operasi gabungan yang digelar Jumat (3/4/2026) malam, sebanyak 214 orang diamankan dari total 356 warga asing yang diperiksa.
Operasi tersebut melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta sejumlah instansi terkait. Petugas harus menempuh medan berat dan gelap sejauh ratusan meter untuk mencapai lokasi yang berada di kawasan terpencil.
Hasil penelusuran menunjukkan perkampungan ilegal tersebut memiliki fasilitas cukup lengkap, mulai dari tempat ibadah, toko kelontong, hingga pasokan listrik dan air. Bahkan ditemukan indikasi aktivitas lain seperti kandang ayam serta jalur-jalur kecil yang diduga menjadi akses pelarian saat penggerebekan.
Direktur Imigresen Selangor menyebutkan permukiman ilegal tersebut diperkirakan telah berdiri selama 5 hingga 9 tahun. Para penghuni berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Myanmar, Bangladesh, India, Pakistan, dan Sri Lanka, yang mayoritas bekerja sebagai buruh di sekitar kawasan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri terus meningkatkan langkah antisipasi dan pemantauan, khususnya terhadap kemungkinan adanya warga Kepri yang terdampak.
“Pemprov Kepri terus melakukan koordinasi, baik dengan Konsulat Jenderal maupun Kementerian Luar Negeri, untuk mengetahui informasi terkini serta mengantisipasi apabila terdapat warga Kepri yang terdampak dalam kasus ini,” ujar Doli.
Selain langkah koordinatif, Pemprov Kepri juga mendorong solusi jangka panjang untuk menekan praktik pekerja ilegal di wilayah perbatasan. Doli mengungkapkan, dalam forum Sosekda Malindo ke-21 tahun 2025 di Johor Bahru, Pemprov Kepri telah mengajukan usulan penerapan visa kerja khusus (impassing) bagi masyarakat yang berasal dari daerah perbatasan.
“Usulan visa kerja khusus impassing ini penting agar mobilitas masyarakat perbatasan dapat lebih tertata dan legal, sehingga mengurangi potensi pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Upaya tersebut terus ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas pihak. Pada hari ini, Selasa, 7 April 2026 difasilitasi Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, digelar pertemuan secara daring (zoom meeting) yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut dihadiri Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto, tokoh masyarakat sekaligus penggagas pertemuan Dato’ Haji Huzrin Hood, Bupati Karimun Iskandar beserta jajaran, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta Kepala BP2D Kepri Doli Boniara bersama jajaran.
Doli menegaskan, sinergi lintas daerah dan lintas negara menjadi kunci dalam menangani persoalan pekerja migran ilegal, khususnya di wilayah perbatasan Kepri–Malaysia yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas persoalan imigrasi ilegal di kawasan regional, sekaligus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya yang berasal dari wilayah perbatasan. (*Dani)













