BeritaTanjungpinang

KPU Kota Tanjungpinang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 17

19
×

KPU Kota Tanjungpinang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 17

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, S.H, saat di wawancara media, Sabtu, 30/11/2024. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Minggu, 1 Desember 2024. PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini telah diputuskan dalam rapat pleno. “Berdasarkan hasil rapat pleno, kita akan lakukan PSU di TPS 17 pada tanggal 1 Desember,” ujar Faizal pada Jumat, 29 November 2024.

Pelaksanaan PSU dinilai mendesak karena kebutuhan logistik sudah tersedia di KPU Provinsi Kepulauan Riau. Proses sortir dan pelipatan surat suara akan dilakukan sebelum pelaksanaan PSU untuk mengakomodasi 552 pemilih di TPS 17.

“PSU ini hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja,” tambahnya.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, KPU Tanjungpinang akan memanggil kembali petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna diberikan pemahaman dan pelatihan tambahan.

Pelaksanaan PSU akan dimulai seperti biasa, dari pukul 07:00 hingga 13:00 WIB. Tempat pelaksanaan masih dalam penyesuaian, apakah tetap di lokasi sebelumnya atau bergeser ke area sekitar TPS 17.

KPU Tanjungpinang berharap agar PSU ini berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kredibilitas pemilu.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *