ANAMBASNEWS.COM, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjembatani keberatan warga Perumahan Muka Kuning Indah II RW 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, terkait rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan mereka. RDPU ini mempertemukan warga, perusahaan pengembang, dan instansi terkait.
RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi ST, didampingi anggota Komisi III lainnya, yaitu Ir H Suryanto, H Arlon Verysto, dan Amirsyah ST.
Warga yang hadir menyampaikan sejumlah keluhan. Salah seorang warga menuturkan bahwa saat membeli rumah, rencana tapak (site plan) yang ditunjukkan hanya mencakup perumahan dan pertokoan. Namun, lokasi yang sekarang direncanakan untuk SPBU justru merupakan area resapan air.
“Kami sangat keberatan karena proyek ini menutup akses jalan tanpa pemberitahuan. Akses ke pertokoan dan sekolah menjadi tertutup. Satpol PP juga berencana menggusur PKL. Kami khawatir, bagaimana jika terjadi kebakaran atau situasi darurat lainnya? Kami mungkin warga biasa, tetapi kami memahami aturan dan etika bermasyarakat,” ujar seorang warga dengan nada prihatin, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sementara itu, Sutini, perwakilan dari perusahaan yang akan membangun SPBU, menjelaskan bahwa penutupan akses jalan bukan inisiatif pihaknya, melainkan sudah dilakukan oleh pemilik lahan sebelumnya.
“Saat persiapan pembangunan, kami melakukan pengukuran ulang lahan dan melibatkan warga. Kami mohon maaf atas kurangnya pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat. Sebelumnya, kami hanya melapor ke RW sebagai pemilik baru lahan ini,” jelasnya.
Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir menyatakan bahwa kewenangan pembangunan SPBU berada di bawah Pertamina, sementara masalah lahan terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Komisi III DPRD Batam berjanji akan melakukan mediasi lebih lanjut dengan mengundang Pertamina dan BP Batam dalam pertemuan berikutnya. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.(**Dan)













