ANAMBASNEWS.COM, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat, 15 Agustus 2025, untuk memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen Hotel Harmoni Suites. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Hotel Harmoni Suites telah resmi menghentikan operasional sejak 21 Mei 2025. Ketua Serikat Pekerja, Sobri, menyampaikan harapan agar dalam kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hanya dicantumkan pemenuhan hak-hak karyawan, tetapi juga klausul yang memberikan prioritas bagi pekerja lama untuk dipekerjakan kembali jika hotel kembali beroperasi di masa mendatang.
“Kami berharap ada komitmen bahwa apabila hotel dibuka lagi, para karyawan ini menjadi prioritas untuk dipekerjakan kembali,” ujar Sobri.
Sabam Simbolon, perwakilan PT Metro Puri Harmoni, menegaskan pihaknya telah beritikad baik untuk memenuhi hak-hak karyawan, bahkan melebihi ketentuan peraturan yang berlaku. “Sesuai aturan, jika perusahaan merugi dapat memberikan 0,5, namun kami memberikan satu. Ini bentuk itikad baik kami meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian,” ujarnya.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengingatkan bahwa perundingan antara kedua pihak masih dalam tahap awal. “Kami berharap ada titik temu yang baik bagi semua, sehingga persoalan ini bisa selesai tanpa merugikan pihak manapun,” tegas Dandis.(**Dan)













