Batam

Komisi IV DPRD Batam Berhasil Mediasi Pembayaran Upah Pekerja Subkontraktor Proyek Kapal PT Merah Putih Shipyard

33
×

Komisi IV DPRD Batam Berhasil Mediasi Pembayaran Upah Pekerja Subkontraktor Proyek Kapal PT Merah Putih Shipyard

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Batam menggelar rapat bersama Subkontraktor Proyek Kapal PT Merah Putih Shipyard, Kamis, 12/6/2025. (Foto: Ist)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam berhasil menengahi persoalan pembayaran upah pekerja subkontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek kapal milik PT Merah Putih Shipyard di Tanjung Uncang. Konflik ini bermula dari tidak dibayarkannya upah pekerja oleh pihak subkontraktor, PT Sumber Riau Indonesia (SRI), yang merekrut para pekerja tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang bersedia mengambil langkah berani dengan menalangi pembayaran upah, meskipun secara kontraktual hal tersebut bukan tanggung jawab mereka.

“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Akibat ulah subkontraktor yang melepaskan tanggung jawab, mereka justru mengambil langkah menalangi pembayaran upah demi rasa kemanusiaan,” ujar Dandis dalam keterangan resmi pada Kamis, 12 Juni 2025.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah para pekerja PT SRI mengadukan nasib mereka kepada Komisi IV DPRD Batam. Menanggapi aduan tersebut, pertengahan bulan lalu, Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Merah Putih Shipyard, dan para pekerja. Namun, pihak PT SRI tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Melihat kebutuhan mendesak para pekerja yang tengah menghadapi Hari Raya Idul Adha, Komisi IV meminta secara khusus kepada PT Merah Putih Shipyard untuk mempertimbangkan solusi kemanusiaan. Permintaan ini dijawab dengan kebijakan manajemen perusahaan yang memutuskan memberikan upah kepada para pekerja terdampak.

“Ini sangat menyentuh bagi kami. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan kepedulian sosial, tetapi juga menjadi contoh bahwa perusahaan bisa berbisnis dengan hati nurani,” lanjut Dandis.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, tanggung jawab membayar upah berada di tangan PT SRI sebagai subkontraktor. Namun, PT Merah Putih Shipyard memilih untuk tidak lepas tangan dalam menyikapi kondisi para pekerja.

“PT Merah Putih Shipyard tidak terikat kewajiban hukum, namun mereka tersentuh melihat nasib pekerja. Ini adalah bentuk kepedulian yang patut menjadi model bagi perusahaan lain, terutama di sektor galangan kapal Batam,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Dandis mengingatkan agar perusahaan shipyard lebih selektif dalam memilih subkontraktor. Ia menekankan pentingnya memperhatikan rekam jejak subkontraktor dalam menjamin hak-hak tenaga kerja.

“Kami mengingatkan kepada semua main kontraktor agar lebih berhati-hati menunjuk subkon. Jangan hanya lihat dari harga murah, tapi juga dari kredibilitas dan komitmen mereka terhadap tenaga kerja,” tutupnya.

Dengan penyelesaian ini, Komisi IV DPRD Batam berharap dunia usaha di Batam, khususnya di sektor industri galangan kapal, dapat menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dari operasional perusahaan.(**Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *