Tanjungpinang, Anambasnews.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat di Kabupaten Lingga, menyusul aspirasi dari Forum Penambang Timah Rakyat Lingga dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kepri, Rabu (12/11/2025).
Perwakilan penambang menyampaikan bahwa penghentian aktivitas tambang timah rakyat telah memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Lingga. Sekitar 40% penduduk Lingga bergantung pada sektor ini dan kehilangan mata pencaharian akibat belum adanya izin resmi.
Ketua Forum Penambang Timah Rakyat (Petir), Tengku Nazwar, menyatakan harapan agar izin wilayah pertambangan rakyat segera diterbitkan. Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi ini dengan menyurati Dinas ESDM Kepri dan Kementerian ESDM.
“Kami akan mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Gubernur dan aparat keamanan, untuk mencari jalan keluar terbaik agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Teddy Jun Askara.
Forum Penambang Timah Rakyat menyambut baik respons DPRD Kepri dan berharap hasil RDP ini segera ditindaklanjuti. DPRD Kepri diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat di Lingga, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.(*Dani)













