BeritaKepriPendidikan dan KesehatanTanjungpinang

Kejati Kepri Gelar JMS di Tanjungpinang: Pencegahan Narkotika dan Perundungan

57
×

Kejati Kepri Gelar JMS di Tanjungpinang: Pencegahan Narkotika dan Perundungan

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri menggelar Program JMS di SMK Negeri 1 Tanjungpinang dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Selasa, 3/9/ 2024. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Dalam upaya membentuk Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di bidang pendidikan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Tanjungpinang dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Selasa, 3 September 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa-siswi sekolah menengah atas.

Mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, kegiatan ini melibatkan Tim JMS yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., serta beberapa anggota tim lainnya.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan secara mendalam mengenai perundungan (bullying), yang merupakan perilaku agresif dan negatif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti korban secara mental, fisik, atau seksual. Ia juga menyoroti berbagai bentuk bullying, faktor penyebab, serta dampak yang ditimbulkan baik bagi korban maupun pelaku. Perundungan sering terjadi karena korban dianggap berbeda, lemah, atau kurang populer, sementara pelaku biasanya memiliki karakter yang agresif dan percaya diri tinggi.

Di sisi lain, M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., selaku Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, membahas tentang bahaya dan dampak narkotika, serta regulasi yang mengatur penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Kepri. Chadafi menjelaskan bahwa Narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, merupakan zat yang dapat menyebabkan halusinasi, menurunnya kesadaran, serta kecanduan. Ia menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, termasuk ancaman pidana penjara hingga hukuman mati dan denda yang mencapai miliaran rupiah.

Program JMS ini mendapat respons yang sangat positif dari para siswa, siswi, dan guru yang hadir. Mereka merasa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperluas wawasan hukum dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan mereka.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., Syarifuddin, S.A.P., Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjungpinang Sulasmi, S.Pd., M.M., serta Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang Daman Huri, S.Pd.Kim., M.M., beserta para guru dan siswa-siswi dari kedua sekolah, dengan total peserta sebanyak 150 orang di SMKN 1 dan 300 orang di SMAN 1.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para generasi muda, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang taat hukum dan mampu menghindari tindakan yang melanggar hukum di masa depan.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!