ANAMBASNEWS.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejari menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak tiga hari setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 12 September 2024. Hingga kini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
“Kasus ini mencakup dua jenis kegiatan, yaitu anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan alat angkut sampah,” jelas Priandi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, terdapat dua pola penyimpangan yang diidentifikasi. Pola pertama berupa penggelembungan anggaran, dan pola kedua melibatkan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Selama proses penyidikan, tim dari Kejari Karimun telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk kepala dinas, mantan kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK, bendahara, serta pihak penyedia bahan bakar dan peralatan, dari periode 2021 hingga 2023.
Sejak September 2024, Kejari Karimun telah meminta bantuan perhitungan kerugian negara kepada Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Hasil perhitungan sementara mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp530 juta. Namun, Kejari masih menunggu hasil resmi dari Auditor Kejati Kepri sebelum menetapkan tersangka.
“Setelah hasil perhitungan resmi diperoleh, kami akan segera mengumumkan calon tersangka dalam kasus ini,” tegas Priandi, saat di konfirmasi media ini, Selasa, 29/10/2024.
Meski belum bisa mengungkap identitas calon tersangka, Priandi menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang menikmati atau mengetahui adanya penyimpangan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun, khususnya terkait armada yang tidak beroperasi optimal. Situasi ini telah memicu perhatian publik, mengingat pentingnya anggaran DLH untuk menjaga kebersihan dan lingkungan di Kabupaten Karimun.
Proses penyidikan ini terus berlanjut, dengan fokus pada pemenuhan syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Red)













