AnambasHukum dan Kriminal

Kejari Anambas Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

107
×

Kejari Anambas Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, saat di wawancara media usai peringatan Hari Anti Korupsi, Senin, 9/12/ 2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, usai peringatan Hari Anti Korupsi pada Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Bambang, Kejari Anambas berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas. “Secepat mungkin (penetapan tersangka dilakukan), tidak lebih pada tahun ini,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan bekerja sama dengan Inspektorat Anambas untuk menghitung kerugian negara. Sebelumnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlah tersebut berkurang karena adanya angsuran pembayaran dari pihak kontraktor dan pengurangan pajak yang telah masuk ke kas negara.

“Kami sudah melakukan ekspose terhadap perhitungan kerugian negara di Inspektorat. Saat ini kami menunggu hasil akhirnya,” jelas Bambang.

Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ini dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa sebagai pelaksana, dengan konsultan pengawas dari CV Kenen Konsultan.

Total anggaran pembangunan mencapai Rp 7,7 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi APBD Anambas tahun 2019.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejari Anambas dalam upaya menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Penetapan tersangka diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *