ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pria yang masing-masing berprofesi sebagai karyawan AirNav Indonesia dan seorang oknum wartawan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, di area parkir Wisma Pesona, Jalan D.I. Panjaitan Kilometer 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Y dan J. Y merupakan karyawan AirNav Indonesia, sedangkan J dikenal sebagai seorang wartawan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keterlibatan Y dalam peredaran narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,11 gram (bruto), serta satu butir tablet berwarna merah muda berlogo MAYBACH yang diduga ekstasi dengan berat 0,56 gram (bruto).
Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat isap sabu (bong), satu unit telepon genggam, dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan oleh Y.
Pengembangan kasus dari hasil interogasi Y mengarahkan petugas kepada tersangka lain berinisial J. Dari tangan J, polisi menyita satu unit ponsel OPPO warna Fantasy Silver beserta kartu SIM aktif, serta sebuah buku tabungan Bank BCA yang diduga terkait aktivitas transaksi narkoba.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.(Anwar)













