Batam, Anambasnews.com – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2026 pada tanggal 8 hingga 11 Februari di Hotel Planet Holiday Batam.
Kesiapan penyelenggaraan kegiatan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPRD Kota Batam dengan Panitia Rakernas Sekretariat Nasional ADEKSI, yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD pada Jumat, 6/2/2026 siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, serta didampingi Sekretaris Dewan Dr. Ridwan Afandi, SSTP, M.Eng., dan Kepala Bagian Umum Setwan Arpandi, SSTP. Turut hadir perwakilan panitia Seknas ADEKSI yang diketuai oleh Faisal.
Dalam pertemuan tersebut, Kamaluddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan ADEKSI yang memilih Batam sebagai tuan rumah. Ia menegaskan kesiapan kota ini mendukung pelaksanaan kegiatan nasional dengan fasilitas MICE berstandar internasional.
“Kota Batam siap menyambut seluruh peserta Rakernas dengan infrastruktur dan pelayanan terbaik guna mendukung kelancaran kegiatan,” ujar Kamaluddin.
Sementara itu, Koordinator Panitia Seknas ADEKSI Faisal mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 200 peserta anggota DPRD dari berbagai kota di Indonesia yang menyatakan kehadirannya.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring konfirmasi dari daerah yang belum mengirimkan data, serta dengan keikutsertaan beberapa perwakilan sebagai peninjau.
Rakernas ADEKSI 2026 akan menghadirkan sejumlah narasumber nasional dalam diskusi panel, antara lain Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., serta Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman. Diskusi akan dimoderatori langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam.
Seluruh anggota DPRD Kota Batam turut berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan ini. Salah satu agenda utama adalah pembahasan masukan strategis untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.(*Ramdan)













