ANAMBANEWS.COM – Kepala Desa Serat, Antika, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas pada Rabu, 6 November 2024 lalu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, pada Senin, 2 Desember 2024.
“Kami mengalami kendala karena yang bersangkutan tidak kooperatif pada panggilan pertama,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa Antika diduga memanipulasi laporan keuangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) selama periode 2020 hingga 2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hampir Rp 753 juta.
Jaksa telah melayangkan panggilan kedua dan berencana melakukan penjemputan paksa jika Antika kembali mangkir. “Jika tetap tidak mengindahkan proses hukum, kami akan upayakan jemput paksa,” tegas Bambang.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi yang sebagian besar adalah perangkat desa. Namun, Antika menjadi satu-satunya pihak yang tidak kooperatif.
“Kendala utama hanya Kades Serat yang tidak kooperatif. Yang lain, alhamdulillah hadir sesuai panggilan,” tutup Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari Anambas berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dan menuntut keadilan sesuai proses hukum yang berlaku.(Burhan)