AnambasHukum dan Kriminal

Kabur Sepekan Usai Edarkan Sabu, Pengedar di Anambas Ditangkap

31
×

Kabur Sepekan Usai Edarkan Sabu, Pengedar di Anambas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan Gerbong Narkoba, (Foto: Internet)

Anambasnews.com – Satu orang pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Nyamuk berinisial P akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis malam, 15 Januari 2026 setelah sempat lolos dari sergapan aparat selama sepekan.

P sebelumnya kabur saat polisi menggerebek jaringan narkoba di wilayah Anambas pada pekan lalu. Aksi pelarian membuat aparat melakukan pengejaran intensif ke sejumlah lokasi, hingga akhirnya menemukan pelaku di rumah orang tuanya di RT 10 RW 04, Desa Nyamuk.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat pelaku tengah bersantai. Proses berlangsung cepat dan terukur setelah aparat memastikan keberadaannya melalui penyelidikan lanjutan. Warga sekitar sempat terkejut, namun situasi tetap terkendali.

“Beliau ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di RT 10 RW 04 saat sedang santai,” konfirmasi warga setempat Wandi, Jumat, 16 Januari 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus.

“Pelaku sudah kita amankan. Barang bukti masih dalam proses pendalaman dan belum ditimbang secara keseluruhan,” ujar Iptu Kristian.

Ia menjelaskan bahwa P merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh H, yang telah diamankan polisi pekan lalu di kawasan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Penangkapan H menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan tersebut.

Dari penggeledahan terhadap P, polisi menemukan dua paket plastik bening yang diduga sabu. Barang bukti terdiri dari satu paket sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil dengan berat netto 1,45 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.(*Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!