Anambasnews.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat tertunda akhirnya mulai dicairkan dengan total nilai mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Pencairan ini tentu disambut lega oleh sekitar 6 ribu ASN, setelah sebelumnya pembayaran harus menunggu masuknya dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas, Syarif Ahmad, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, dana mulai masuk ke kas daerah pada tanggal 1 April lalu, dan seluruh administrasi pengajuan telah rampung pada 7 April.
“Prosesnya dilakukan bertahap. Jadi ada beberapa OPD yang ASN-nya sudah menerima haknya lebih dulu,” ujar Syarif, Senin, 13 April 2026.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 17 miliar, mencakup pembayaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran THR disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bagi PNS dan PPPK yang mengabdi lebih dari satu tahun, menerima satu bulan gaji penuh. Sementara untuk PPPK baru, nilainya diberikan secara proporsional atau normatif sesuai masa kerja.
“Untuk yang belum genap satu tahun, nilainya belum satu bulan gaji penuh, disesuaikan dengan lama pengabdiannya,” jelasnya.
Meskipun pencairan terlaksana setelah Hari Raya, Syarif menegaskan ini adalah bentuk komitmen Pemkab Anambas untuk memenuhi hak para pegawai.(*Julianto)













