Tanjungpinang

Hasan Apresiasi Inisiaif Dewan Lahirkan Ranperda Bantuan Hukum

7
×

Hasan Apresiasi Inisiaif Dewan Lahirkan Ranperda Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin, 6/5/2024. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang. Menurut Hasan, produk hukum daerah tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Tentu ada pengaturan kelompok masyarakat mana yang dapat berikan pendampingan hukum secara gratis. Seperti kelompok masyarakat rentan, dan masyarakat tidak mampu. Dan permasalahan hukum yang dapat didampingi, juga akan diatur dan ditetapkan seperti apa,” kata Hasan usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ranperda Bantuan Hukum di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (6/5).

Jika telah disahkan, lanjut Hasan, pemerintah kota akan memberikan dukungan penganggaran untuk melaksanakan Perda Bantuan Hukum tersebut. Mengenai mekanisme dan besaran anggaran yang disediakan, akan disesuaikan dengan hal-hal teknis yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum.

“Teknis pemberian bantuan hukum itu akan diatur dan ditetapkan kembali. Intinya, pemerintah kota mengapresiasi lahirnya Ranperda ini. Karena pada prinsipnya, setiap orang sama dan setara di hadapan hukum. Termasuk mendapatkan pendampingan hukum,” tambah Hasan.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang Hendi Amerta, SH dalam Rapat Paripurna menyampaikan usulan Ranperda Inisiatif DRPD tentang Ranperda Bantuan Hukum. Menurut Hendi, inisiatif Ranperda Bantuan Hukum itu didasarkan pada fakta sulitnya masyarakat tidak mampu mendapatkan pendampingan atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi.(*Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *