ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis, yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029 dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“RPJMD dan pertanggungjawaban APBD adalah dua instrumen penting dalam pembangunan daerah. Saya mengapresiasi peran aktif DPRD dalam mengawal arah pembangunan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Natuna,” ungkap Bupati Natuna, Cen Sui Lan, Jumat, 25 Juli 2025.
“Penyampaian pendapat akhir fraksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pengawasan dan tanggung jawab moral DPRD dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat,” tegas Ketua DPRD Natuna, Rusdi.
DPRD Kabupaten Natuna secara resmi menetapkan dan mengesahkan Ranperda RPJMD Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Dengan ditetapkannya RPJMD 2025-2029 menjadi Perda, diharapkan pembangunan di Kabupaten Natuna dapat lebih terarah dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Natuna.(*Jo)













