Natuna

DPRD Natuna Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2024

15
×

DPRD Natuna Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD dan Wakil Bupati Natuna, pendantangan nota kesepakatan persetujuan KUA dan PPAS APBD Natuna 2025, Senin, 12/8/2024.(foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – DPRD Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Bupati terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024.

Paripurna DPRD ini digelar di ruang rapat paripurna, Senin, 12 Agustus 2024.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda serta dihadiri para Anggota DPRD Natuna.

Hadir dari pemerintah, Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, dan para Kepala OPD Natuna.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menyampaikan bahwa rapat ini merupakan amanat peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dinana, kepala daerah wajib menyampaikan perubahan APBD dan dokumen pendukung untuk selanjutnya untuk dibahas DPRD Natuna.

Sementara, Wabup Natuna, Rodhial Huda, yang mewakili Bupati Natuna dalam penyampaian pidato tersebut, menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan, mengalokasikan sumber daya, dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Namun, untuk menanggapi perubahan kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan yang berubah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2024.

Kebijakan perubahan APBD ini, menurut Rodhial, didasarkan pada beberapa dasar hukum, termasuk Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Natuna merinci perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna untuk tahun anggaran 2024.

“Total pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp1,30 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan menjadi Rp93,5 miliar, turun 8,86 persen dari alokasi awal Rp102,64 miliar,” ujarnya.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp1,105 triliun, dan transfer antar daerah sebesar Rp95,5 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp8,37 miliar.

Sementara, kata Rodhial total belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1,031 triliun, yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta penyelesaian utang tahun anggaran 2023.

“Belanja modal dialokasikan sebesar Rp311,46 miliar, untuk mendukung kegiatan yang sedang berjalan. dan belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp4 miliar untuk keadaan darurat dan mendesak,” imbuhnya.

Sedangkan, belanja transfer tetap tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp120,71 miliar yang mencakup bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa, alokasi dana desa, dan dana desa.

Selain itu, Pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh BPK, dengan total Rp163,97 miliar, bertambah Rp56,82 miliar dari alokasi awal Rp107,14 miliar.

Di akhir pidatonya, Rodhial Huda menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2024 ini diharapkan dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Natuna, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kemudian, paripurna dilanjutkan pendantangan nota kesepakatan persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD Natuna tahun 2025.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *