Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

4
×

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Tandatangan pengesahan Ranperda Kota Layak Anak, (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH, juga dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Kota Batam, jajaran pejabat Pemko Batam dan BP Batam, serta kalangan pers.

Setelah laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Afandi, SSTP, M.Eng terkait kehadiran anggota dan penyanyian lagu kebangsaan, Ketua DPRD menegaskan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan. Selanjutnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLA Hj Asnawati Atiq, SE, MM menyampaikan laporan hasil kerja pansus.

Dalam paparannya, Asnawati menjelaskan penyusunan Ranperda berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KLA. Proses pembahasan dimulai dari rapat internal pada 31 Juli 2025 hingga finalisasi pada 12 Desember 2025, dengan hasil yang telah disepakati melalui konsultasi bersama pimpinan DPRD, fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan.

“Kota Batam telah melaksanakan program KLA sejak 2021 dan meraih Predikat Nindya Kota Layak Anak pada 2022, 2023, dan 2025. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ranperda mengalami penyederhanaan signifikan dari 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penambahan ketentuan umum, partisipasi berbagai pihak, dan peran anak melalui Forum Anak. Selain itu, aturan juga mengatur penguatan layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah mendengar laporan tersebut, seluruh anggota DPRD menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Sementara itu, Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan pansus atas kerja sama yang dilakukan. Menurutnya, Perda KLA merupakan amanat regulasi nasional dan menjadi instrumen hukum penting untuk mendukung pembangunan daerah yang peduli anak.

“Perda ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator KLA yang terintegrasi, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan keluarga,” jelasnya.

Amsakar menambahkan bahwa materi Ranperda disederhanakan dengan norma teknis yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Selanjutnya, Pemko Batam akan menyampaikan Perda kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan Nomor Register sesuai ketentuan.

“Semoga Perda ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak,” harapnya.

Setelah paripurna, Ketua DPRD Kamaluddin menegaskan pentingnya pelaksanaan Perda ini mengingat Batam sebagai kota industri dengan penduduk terbesar di Kepri. “Anak-anak adalah generasi penerus kota ini. Jika pelaksanaannya tidak optimal, kami akan memberikan peringatan kepada Pemko. Nanti perlu dilakukan sosialisasi kepada instansi terkait dan masyarakat,” tegasnya.(*Ramdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!