Anambas

DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Tiga Ranperda

17
×

DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Anambas, Abdul Haris bersama Pimpinan DPRD Anambas, Rabu, 31/7/2024. (Foto: Ak/Anmbasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah pada Rabu, 31 Juli 2024.

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas ini bertujuan untuk menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024-2045.

Rapat ini sempat tertunda karena aturan kuorum anggota DPRD yang hadir tidak terpenuhi, dengan hanya 12 dari 19 anggota yang hadir. Namun, pimpinan fraksi DPRD memutuskan untuk melanjutkan rapat setelah skors kedua selama 15 menit.

“Berdasarkan keputusan para pimpinan dan ketua fraksi DPRD Anambas, rapat tetap akan kita lanjutkan,” ujar Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, yang memimpin rapat paripurna.

Juru Bicara Gabungan Komisi, Syamsil Umri, menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Dari Ranperda yang telah dibahas, kelima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Perda,” ucap Syamsil Umri.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Pembangunan Jangka Panjang dan Ranperda Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kepulauan Anambas juga disetujui untuk dijadikan Perda.

Selanjutnya, sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditandatangani bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, pimpinan terlebih dahulu meminta persetujuan formal secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

“Apakah ketiga Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dan Rancangan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah?” tanya Hasnidar.

“Setuju,” jawab anggota DPRD yang menghadiri rapat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memberikan pendapat akhir terkait tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna.

Menurut Bupati, dengan disetujuinya tiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menetapkan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

“Selanjutnya, ketiga Ranperda yang telah disetujui akan segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar secepatnya bisa menjadi Peraturan Daerah. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan pahala dan meridhoi usaha kita semua,” ujar Abdul Haris.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!