Batam

DPRD Batam Susun Ranperda PSU untuk Atasi Konflik Pengembang dan Warga

6
×

DPRD Batam Susun Ranperda PSU untuk Atasi Konflik Pengembang dan Warga

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis penyusunan Ranperda tentang PSU, Kamis, 28/8/2025. (Foto: DPRD)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Kamis (28/8/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat BP Batam ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah ST MT, dan dihadiri anggota Komisi III DPRD sebagai pengusul inisiatif.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda menghadirkan tim penyusun naskah akademis serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, Bagian Hukum Setdako Batam, dan bagian terkait di BP Batam. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan regulasi yang tepat, mengingat kompleksitas permasalahan PSU di Kota Batam.

Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, menyatakan bahwa Ranperda PSU merupakan program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang sangat dinantikan masyarakat. “Ranperda ini penting karena persoalan PSU sering menjadi sumber konflik antara pengembang dan warga. Banyak masalah harus dimediasi di DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ujarnya.

Nurlailah menambahkan, regulasi yang jelas dan tegas akan memberikan kepastian hukum bagi pengembang, masyarakat, dan pemerintah Kota Batam. Salah satu masalah yang sering muncul adalah PSU yang sudah tidak layak tetapi sulit direvitalisasi karena belum ada penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah kota. Masalah ini sering terjadi pada PSU lama atau perumahan lama, bahkan pengembangnya sudah tidak ada.

Ranperda ini diharapkan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas umum di perumahan, termasuk jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka hijau. Rapat teknis ini membahas detail substansi Ranperda, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup, hingga mekanisme pengalihan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Penyusunan Ranperda ini diharapkan selesai tepat waktu sehingga dapat segera dibahas di tingkat selanjutnya. Rapat teknis ini juga menjadi langkah awal untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, memastikan Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.(**Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!