Batam, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu, 14 Januari 2026 pagi.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Turut menghadiri acara tersebut perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, Ketua LAM Kota Batam Dato’ Raja Haji Muhammad Amin, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa Ranperda LAM Kota Batam merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif yang telah diterima dan dibahas dalam rapat paripurna terdahulu. “Pada rapat sebelumnya kita telah menerima usulan Ranperda LAM Kota Batam yang diajukan melalui hak inisiatif DPRD, dan telah mendengarkan penjelasan dari pengusul. Hari ini kita akan mendengarkan jawaban pemerintah terkait usulan tersebut,” ujar Kamaluddin setelah membuka rapat.
Selanjutnya, Firmansyah menyampaikan pendapat resmi Wali Kota melalui podium rapat. Dalam penyampaiannya, ia membacakan pandangan Wali Kota Amsakar Achmad yang pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap Ranperda tersebut.
Pendapat tersebut menjelaskan bahwa pengaturan lembaga adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, kewenangan pembinaan lembaga adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
Wali Kota berpendapat bahwa Ranperda LAM Kota Batam akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran lembaga adat Melayu sebagai penjaga nilai budaya lokal, sekaligus bentuk kepedulian dalam melestarikan warisan budaya dan peradaban Melayu di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Batam.
Disebutkan juga bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi ini menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak terpinggirkan oleh arus industrialisasi dan migrasi.
“Keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya serta mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam pendapat Wali Kota.
Melalui pengaturan dalam bentuk peraturan daerah, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM Kota Batam, sekaligus memperkuat legitimasi dan optimalisasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan bahwa Ranperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**Ramdan)













