Batam

Putus Rantai Pencurian, BP Batam Teken Pakta Integritas

1
×

Putus Rantai Pencurian, BP Batam Teken Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra Teken Pakta Integritas, (Foto: BP Batam)

Batam, Anambasnews.com – Maraknya pencurian dan perusakan fasilitas publik mendorong BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan vandalisme bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga, menimbulkan risiko kecelakaan, hingga menurunkan citra dan iklim investasi kota. “Kita butuh komitmen bersama agar ruang peredaran barang curian tertutup sepenuhnya,” ujarnya.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menambahkan pelaku usaha memiliki peran strategis. “Jangan menerima barang yang diduga berasal dari kejahatan. Mari jaga bersama aset yang menjadi milik kita semua,” pesannya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengingatkan bahwa menangkap pelaku pencurian saja tidak cukup; sumber peredarannya juga harus diputus. Ia meminta pelaku usaha memeriksa ketat identitas penjual dan asal-usul barang.

Data kepolisian menunjukkan sepanjang 2026 telah ditangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan 3 penadah, termasuk pelaku pencurian penutup drainase di Terowongan Pelita. Pelaku diancam Pasal 477 dan 591 KUHP Baru dengan hukuman maksimal 4–7 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Dengan pakta ini, diharapkan ekosistem usaha menjadi lebih sehat, ruang gerak pelaku kejahatan menyempit, dan Batam tetap aman serta kondusif untuk pembangunan.**

Editor: Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!