Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rian Kurniawan, pada Jumat, 28 November 2025.
Rian Kurniawan menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, serta pelaksanaan urusan wajib dan pilihan. Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui serangkaian pembahasan panjang, mulai dari KUA-PPAS hingga finalisasi anggaran bersama Badan Anggaran dan TAPD.
“Kami meyakini bahwa APBD 2026 bukan hanya angka-angka, tetapi komitmen politik anggaran untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, manfaat, dan percepatan pemerataan pembangunan,” ujar Rian.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui penetapan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Dengan hadirnya Perda ini, kita bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempatnya agar tidak merugikan orang lain. Ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan akan menjadi kawasan tanpa rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,” jelasnya.

Rian Kurniawan juga meyakini bahwa Perda KTR adalah langkah penting untuk menyelamatkan generasi masa depan, menekan angka penyakit akibat asap rokok, dan menata ruang publik agar lebih ramah bagi seluruh masyarakat.
Kedua Ranperda ini merupakan regulasi strategis yang tidak hanya menentukan arah pembangunan daerah, tetapi juga menyentuh kualitas kehidupan masyarakat secara langsung.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran dan Panitia Khusus menyampaikan laporan hasil pembahasan masing-masing Ranperda. Fraksi-fraksi DPRD secara umum menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk disahkan.
Setelah melalui tahapan persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan dokumen Ranperda kepada Bupati. Bupati kemudian menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua Ranperda tersebut sebagai akhir dari rangkaian tahapan pembentukan produk hukum daerah.(Adv)













