Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada 33 perangkat daerah di lingkungannya. Penyerahan ini menjadi langkah awal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, yang digelar di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, 30 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa DPA-SKPD menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesempatan oleh Allah SWT sehingga dapat memulai tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Tanjungpinang. DPA-SKPD ini merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Lis.
Lis juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang telah bersinergi dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dengan diserahkannya DPA-SKPD, Wali Kota Lis menghimbau seluruh kepala perangkat daerah agar segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Lis Darmansyah juga menekankan beberapa hal penting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan tahapan prioritas dan anggaran kas, realisasi anggaran wajib berpedoman pada regulasi keuangan daerah, serta penguatan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Di akhir sambutannya, Wali Kota Lis berpesan agar seluruh pimpinan perangkat daerah melaksanakan kegiatan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat mutu, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dengan tetap mematuhi tertib administrasi dan peraturan yang berlaku.

Dari total anggaran sebesar Rp1,03 triliun, berikut rincian alokasi anggaran untuk masing-masing perangkat daerah:
1. Dinas Pendidikan Rp265,78 miliar
2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp126,95 miliar
3. Badan Layanan Umum Daerah / Rumah Sakit Umum Daerah Rp65,64 miliar
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp62,75 miliar
5. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Rp56,86 miliar
6. Satuan Polisi Pamong Praja Rp23,58 miliar
7. Dinas Lingkungan Hidup Rp26,81 miliar
8. Dinas Perhubungan Rp37,52 miliar
9. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp17,84 miliar
10. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp16,27 miliar
11. Sekretariat Daerah Rp60,45 miliar
12. Sekretariat DPRD Rp31,14 miliar
13. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Rp17,84 miliar
14. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp30,17 miliar
15. Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp16,43 miliar
16. Kecamatan Bukit Bestari Rp14,54 miliar
17. Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp13,26 miliar
18. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Rp13,53 miliar
19. Inspektorat Daerah Rp11,78 miliar
20. Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp11,76 miliar
21. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp12,72 miliar
22. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Rp10,97 miliar
23. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp9,75 miliar
24. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp9,32 miliar
25. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp9,11 miliar
26. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp8,85 miliar
27. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp8,71 miliar
28. Dinas Sosial Rp8,43 miliar
39. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp8,13 miliar
30. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp7,87 miliar
31. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp7,59 miliar
32. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp5,99 miliar
33. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp4,21 miliar
(Adv)













