Pendidikan dan KesehatanTanjungpinang

Dinas Pendidikan Tanjungpinang Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda dan Perpisahan

24
×

Dinas Pendidikan Tanjungpinang Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda dan Perpisahan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, ( Foto: Diskominfo)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda dan perpisahan atau sejenisnya saat kelulusan.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor B/15/III/2025/UPP. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan di sekolah-sekolah.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa esensi dari imbauan ini adalah untuk meringankan beban finansial para orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa perpisahan sekolah kerap kali menjadi pengeluaran tambahan yang cukup berat, terutama dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan.

“Perpisahan itu umumnya cukup memberatkan orang tua. Kita berharap, di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha bangkit ini, tidak ada beban tambahan yang harus mereka tanggung,” ujar Zulhidayat pada Jumat, 9 Mei 2025.

Zulhidayat juga menekankan bahwa setelah kelulusan, para siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar sekolah tidak membuat kegiatan yang justru membebani secara ekonomi.

“Kunci dari surat edaran ini adalah agar kegiatan kelulusan tidak memberatkan orang tua. Kita ingin benar-benar menghindari adanya beban tambahan itu,” tegasnya.

Meski bersifat imbauan, Zulhidayat menambahkan bahwa bukan berarti siswa dilarang sepenuhnya untuk merayakan kelulusan. Jika ada keinginan dari siswa untuk mengadakan kegiatan bersama teman-teman sekelas, kegiatan tersebut tetap diperbolehkan asalkan bersifat positif dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

Dengan surat edaran ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap seluruh pihak sekolah dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih bijak dan berpihak kepada masyarakat.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!