Bintan, Anambasnews.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima penghargaan Outstanding Public Service Innovation (OPSI) dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB RI Rini Widyantini kepada Roby Kurniawan pada Senin, 15 Desember 2025 di Aula Kementerian PANRB, Jakarta.
KIPP merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang optimal. Kabupaten Bintan berhasil bersinar melalui inovasi Serving The Villager (STV) yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan konsep pelayanan administrasi kependudukan jemput bola dan slogan “menjangkau yang tak terjangkau, melayani yang tak terlayani”.
Setelah acara, Bupati Roby menjelaskan bahwa STV dirancang untuk menjawab tantangan bentang geografis Bintan yang terdiri dari gugusan kepulauan. “STV menjadi jawaban sekaligus solusi. Adminduk adalah hak semua warga negara, sehingga kita yang mendatangi masyarakat untuk memberikan kemudahan,” ujarnya. Menurutnya, pelayanan yang berasal dari niat baik akan mampu mengatasi segala tantangan, baik melalui kebijakan maupun inovasi.
Roby mengucapkan syukur karena inovasi yang menjadi terobosan birokrasi ini mendapatkan pengakuan nasional. Ia juga mengapresiasi seluruh Tim STV Disdukcapil Bintan yang secara konsisten menyusuri wilayah pesisir hingga pulau terluar.
Sebelumnya pada tahun 2024, inovasi STV telah membawa Kabupaten Bintan meraih Innovative Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri RI. Pola pelayanan jemput bola ini berasaskan penguatan kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Tim Disdukcapil secara rutin melakukan kunjungan ke pedalaman dan pulau-pulau yang sulit dijangkau, bahkan terkadang harus menginap beberapa malam di wilayah seperti Kecamatan Tambelan untuk memastikan seluruh masyarakat tercatat secara resmi. Sasaran pelayanan mencakup rumah tahanan dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Layanan STV meliputi perekaman dan pencetakan langsung KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Kematian/Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, serta kepengurusan data bermasalah dan pindah-datang. Sejak diluncurkan hingga akhir 2024, STV telah melayani sebanyak 2.906 dokumen kependudukan secara langsung di tempat, dengan kerja sama dengan Rumah Sakit, Rumah Tahanan, dan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sebagian masyarakat di pulau-pulau harus setiap hari melaut sehingga tidak memiliki waktu dan harus menghadapi jarak tempuh yang jauh untuk mengurus berkas. Program STV hadir untuk menjawab tantangan tersebut,” tambah Roby.
Penghargaan ini menjadi prestasi baru bagi Pemerintah Kabupaten Bintan di tahun 2025. Pengakuan nasional terhadap inovasi pelayanan ini menjadi apresiasi bagi seluruh perangkat daerah, mengingat setiap OPD di Bintan diwajibkan menghasilkan minimal satu inovasi sesuai fungsi kedinasannya, yang kemudian dikompetisikan melalui ajang Galanova Award setiap tahun.(*Tio)













