BintanSosial dan Ekonomi

Bupati Bintan Fasilitasi Kesepakatan Harga Ayam Hidup, Jaga Iklim Usaha Peternakan Tetap Sehat

37
×

Bupati Bintan Fasilitasi Kesepakatan Harga Ayam Hidup, Jaga Iklim Usaha Peternakan Tetap Sehat

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, (Foto: Diskominfo)

ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Sebagai wujud nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam menjaga kestabilan iklim usaha peternakan, khususnya sektor ayam pedaging, Bupati Bintan Roby Kurniawan memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Peternak Unggas Bintan (APUB) dengan perusahaan perunggasan.

Pertemuan ini digelar menyikapi fluktuasi harga ayam hidup (live bird) di tingkat kandang yang dinilai tidak lagi kondusif.

Dalam rapat yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2023, di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Ketua APUB, Riyanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik jual beli ayam hidup yang merugikan peternak kecil.

Ia menuturkan bahwa harga Break Even Point (BEP) ayam hidup di Bintan adalah Rp24.000 per kilogram. Namun, adanya pemain besar yang menjual di bawah harga tersebut justru mematikan usaha peternak lokal.

“Murahnya harga ayam di kandang tidak serta merta membuat harga daging ayam di pasaran ikut turun. Ini justru menyulitkan peternak kecil bertahan,” ungkap Riyanto.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Roby menyampaikan bahwa Pemkab Bintan berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. “Kita ingin mencari kesepakatan yang terbaik untuk semua pihak. Investasi harus berkembang, tapi pelaku usaha lokal juga harus kita perhatikan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Supriyono, merinci lima poin kesepakatan penting yang berhasil dirumuskan dalam pertemuan tersebut.

Pertama, Harga Acuan Pembelian Ayam Hidup di tingkat produsen mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2024.

Kedua, Break Even Point (BEP) usaha budidaya ayam pedaging peternak mandiri di Bintan ditetapkan sebesar Rp24.000/kg.

Ketiga, Harga Acuan Pembelian Ayam Hidup di tingkat produsen Kabupaten Bintan disepakati berada di rentang Rp24.000 – Rp25.000/kg.

Keempat, dalam kondisi force majeure, harga dapat berada di bawah kesepakatan, dengan catatan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan, asosiasi, dan Satgas Pangan.

Dan kelima, kesepakatan ini berlaku mulai 21 Juni 2025 dan akan dievaluasi selama tiga bulan ke depan oleh Satgas Pangan Bintan.

Pihak perusahaan turut menyambut baik hasil kesepakatan ini. Syaiful Markus dari PT Indojaya Agrinusa (Japfa Group) mengapresiasi langkah ini yang sejalan dengan moto perusahaan mereka, yakni “Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama”.

Senada, Catur Subiyanto dari PT Semesta Mitra Sejahtera (Charoen Pokphand Indonesia) menyampaikan harapannya agar kesepakatan ini menciptakan kompetisi sehat. “Semoga usaha perunggasan di Bintan semakin menjanjikan dan tidak saling menjatuhkan,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Bintan Ronny Kartika, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mohammad Panca Azdigoena, Kepala Bagian Perekonomian Ice Ardiana, serta sejumlah pejabat DKPP dan DKUPP Bintan, dan perwakilan dari peternak dan perusahaan perunggasan.(*Alek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!